Terancam Kurungan 10 Tahun, Ratna Sarumpaet Ingin Ajukan Grasi?


Media Bhinneka - Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran berita palsu atau Hoax. Ratna Sarumpaet sebagai pelaku terancam mendapatkan pidana kurungan yang tidak sebentar. Seperti yang dikatakan oleh Argo.


Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/10/2018).


Ancaman kurungan tersebut belum termasuk dalam beberapa kasus yang belum terungkap, seperti beberapa kasus penggelapan uang yang ia lakukan. Jadi, apakah Ratna Sarumpaet berhak mengajukan hak grasinya? Bagaimana menurut anda.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.